Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil
Rumah tangga figur publik kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Atalia Praratya, secara resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan ini membuka babak baru dalam kehidupan pribadi pasangan yang selama ini dikenal harmonis di mata publik.


Sumber foto:IdnTimes
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bandung dan dijadwalkan memasuki tahapan awal persidangan pada Rabu (17/12/2025). Dalam proses hukum ini, Atalia menunjuk Debi Agusfriansa sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili kepentingannya di pengadilan.
Debi membenarkan penunjukan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami menyampaikan bahwa klien kami telah memberikan kepercayaan kepada kami selaku kuasa hukum untuk mewakili dan/atau mendampingi beliau dalam proses gugatan ini,” ujar Debi.
Hormati Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Debi menuturkan, Atalia Praratya berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pengadilan Agama Bandung. Termasuk di dalamnya proses pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.
“Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok,” kata Debi.
Atalia Dijadwalkan Hadir Langsung
Meski memiliki agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI, Atalia disebut masih dijadwalkan hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut. Namun, kehadiran tetap akan menyesuaikan dengan agenda resmi kenegaraan.
“Untuk sementara, kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan hadir. Namun kami juga menunggu kepastian dari jadwal kedinasan beliau,” jelas Debi.
Tahapan Mediasi Jadi Langkah Awal
Berdasarkan data pengadilan, gugatan cerai ini terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Sesuai ketentuan hukum acara, sebelum memasuki pokok perkara, pengadilan wajib memanggil para pihak dan menempuh proses mediasi.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Bandung menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang tidak dapat dilewatkan.
“Pengadilan berkewajiban, sebelum persidangan pokok, untuk memanggil para pihak terlebih dahulu dan melakukan mediasi,” ujarnya.
Dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak diperbolehkan didampingi kuasa hukum. Namun, baik penggugat maupun tergugat wajib hadir secara langsung sebagai pihak prinsipal.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas publik, mengingat posisi Atalia Praratya sebagai legislator nasional dan Ridwan Kamil sebagai tokoh politik berpengaruh di Indonesia. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan arah akhir dari perkara ini.
