Apa Bedanya PHK, Diberhentikan, dan Resign?

SDMARTIKEL

3/13/2025

Apa Bedanya PHK, Diberhentikan, dan Resign?
Apa Bedanya PHK, Diberhentikan, dan Resign?

Memahami perbedaan antara pemutusan hubungan kerja (PHK), diberhentikan, dan mengundurkan diri adalah langkah penting bagi setiap karyawan. PHK biasanya dilakukan oleh perusahaan karena alasan tertentu, seperti restrukturisasi atau efisiensi, dan sering kali dilengkapi dengan kompensasi. Diberhentikan, di sisi lain, mungkin merujuk pada pemecatan karena pelanggaran aturan atau kinerja yang tidak memuaskan, yang bisa berakibat pada kehilangan hak-hak tertentu. Sementara itu, mengundurkan diri adalah keputusan sukarela yang diambil karyawan untuk meninggalkan pekerjaan mereka, biasanya diiringi dengan pemberitahuan sebelumnya. Mengetahui perbedaan ini akan membantu pekerja menjalani proses tersebut dengan lebih baik dan memahami hak-hak serta langkah-langkah yang perlu diambil setelahnya. Simak penjelasan lengkap di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan tips yang berguna.

PHK, Diberhentikan, dan Resign: Bedanya Apa?

1. Pahami Perbedaan PHK, Diberhentikan, dan Resign

Saat menghadapi akhir masa kerja, banyak istilah yang sering muncul, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), diberhentikan, dan resign. Meskipun ketiga istilah ini sering digunakan secara bergantian, penting untuk memahami bahwa masing-masing memiliki makna dan dampak hukum yang berbeda. PHK biasanya dilakukan oleh perusahaan karena alasan tertentu seperti efisiensi, sedangkan diberhentikan bisa berarti perhentian yang tidak disengaja dari perusahaan karena perilaku karyawan. Di sisi lain, resign merupakan keputusan yang diambil karyawan untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Memahami perbedaan ini sangat penting agar karyawan dapat melindungi hak-haknya dan mempersiapkan langkah selanjutnya dengan baik. Dengan pengetahuan yang tepat, karyawan akan lebih siap menghadapi perubahan yang mungkin terjadi di akhir masa kerja mereka.

2. Apa Itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah langkah yang diambil oleh perusahaan untuk mengakhiri kontrak kerja dengan karyawan. Tindakan ini umumnya dilakukan karena berbagai alasan, antara lain efisiensi yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, restrukturisasi organisasi yang mendukung tujuan perusahaan, atau keadaan darurat seperti krisis ekonomi yang mengharuskan pengurangan biaya. Dalam situasi seperti ini, perusahaan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk melakukan PHK, termasuk dampaknya terhadap karyawan yang terdampak dan reputasi perusahaan di mata publik. PHK tidak hanya mempengaruhi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berada di bawah pengawasan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan melindungi hak-hak karyawan selama proses ini berlangsung.

2.1 Penyebab Umum PHK

Dalam beberapa kasus, perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau tutup sering kali mengambil langkah efisiensi tenaga kerja, termasuk pengurangan karyawan. Langkah ini biasanya dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk merampingkan operasi dan mengurangi biaya, dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Selain itu, perubahan strategi bisnis mungkin juga diperlukan untuk menghadapi tantangan baru di pasar atau untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat. Namun, keputusan ini tidak jarang dipicu oleh alasan hukum tertentu, seperti ketidakmampuan memenuhi kewajiban fiskal atau masalah litigasi yang dapat merugikan reputasi dan kelangsungan perusahaan. Dalam keseluruhan proses ini, penting bagi manajemen untuk mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan yang diambil, terutama terhadap karyawan dan pelanggan.

2.2 Hak Karyawan yang Terkena PHK:

Dalam setiap hubungan kerja, penting untuk memahami hak-hak karyawan terkait pesangon dan penghargaan masa kerja. Uang pesangon harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain itu, uang penghargaan masa kerja menjadi motivasi bagi karyawan untuk tetap loyal dan berkinerja baik selama berkontribusi di perusahaan. Tak kalah pentingnya adalah uang penggantian hak, yang mencakup sisa cuti yang belum diambil, biaya pindah, dan berbagai hak lainnya yang mungkin ditinggalkan. Dengan adanya pembayaran ini, karyawan merasa dihargai dan diakui atas dedikasinya selama bertugas, sehingga menciptakan hubungan kerja yang seimbang dan saling menguntungkan.

2.3 Perhitungan Pesangon Karyawan PHK

Untuk menghitung kompensasi atau pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kita perlu memperhatikan beberapa faktor, termasuk:

  1. Masa Kerja: Berapa lama karyawan telah bekerja di perusahaan.

  2. Gaji: Gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan.

  3. Alasan PHK: Apakah PHK dilakukan karena alasan yang sah sesuai undang-undang ketenagakerjaan atau tidak.

  4. Peraturan Perusahaan: Apakah ada peraturan perusahaan yang mengatur tentang PHK.

  5. Perjanjian Kerja: Apakah ada perjanjian kerja yang mengatur tentang PHK.

2.4 Komponen Perhitungan Pesangon (Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia):

  1. Uang Pesangon:

    • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah

    • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah

    • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah

    • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah

    • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah

    • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah

    • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah

    • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah

    • Masa kerja > 8 tahun: 9 bulan upah

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja:

    • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah

    • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah

    • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah

    • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah

    • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah

    • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah

    • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah

    • Masa kerja > 24 tahun: 10 bulan upah

  3. Uang Penggantian Hak:

    • Hak cuti yang belum diambil

    • Biaya perjalanan pulang ke tempat asal

    • Penggantian perumahan dan pengobatan

2.5 Contoh Perhitungan PHK:

1. Data Karyawan:

  • Masa kerja: 5 tahun

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000

  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000

  • Total upah: Rp 6.000.000

2. Perhitungan:

  • Uang Pesangon:

    • Masa kerja 5 tahun: 5 bulan upah

    • Total: 5 x Rp 6.000.000 = Rp 30.000.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja:

    • Masa kerja 5 tahun: 2 bulan upah

    • Total: 2 x Rp 6.000.000 = Rp 12.000.000

  • Uang Penggantian Hak:

    • Misalnya, hak cuti yang belum diambil senilai Rp 2.000.000

    • Biaya perjalanan pulang: Rp 1.000.000

    • Total: Rp 3.000.000

3. Total Kompensasi:

  • Uang Pesangon: Rp 30.000.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp 12.000.000

  • Uang Penggantian Hak: Rp 3.000.000

  • Total: Rp 45.000.000

2.6 Catatan:

  • Perhitungan di atas adalah contoh umum. Perhitungan sebenarnya bisa berbeda tergantung pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan alasan PHK.

  • Jika PHK dilakukan karena alasan yang tidak sah, karyawan berhak mendapatkan kompensasi yang lebih besar.

Untuk perhitungan yang lebih akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau departemen HRD perusahaan.

3. Apa Itu Diberhentikan dengan Tidak Hormat?

Dalam dunia kerja, terdapat perbedaan mendasar antara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bersifat wajar dan pemberhentian tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat biasanya terjadi akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan, seperti :

3.1 Alasan Umum Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Melanggar aturan perusahaan adalah tindakan yang serius, terutama ketika melibatkan tindak kriminal seperti pencurian atau penipuan. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. Dalam banyak kasus, tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika berat yang bisa mempengaruhi reputasi dan integritas organisasi. Meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya, kinerja individu yang terlibat sering kali menunjukkan hasil yang sangat buruk, menandakan kurangnya komitmen terhadap nilai-nilai perusahaan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi manajemen untuk mengambil langkah tegas demi menjaga disiplin dan mencegah pelanggaran lebih lanjut agar budaya kerja yang positif tetap terjaga.

3.2 Hak Karyawan:

Setelah pemutusan hubungan kerja, banyak pekerja yang merasa kecewa karena tidak mendapat pesangon. Dalam situasi ini, mereka hanya menerima hak-hak yang belum dibayarkan, seperti gaji terakhir dan cuti yang belum diambil. Meskipun hal ini mungkin tampak tidak adil bagi sebagian orang, penting untuk memahami bahwa aturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan kejelasan terkait hak-hak tersebut. Pekerja seharusnya memeriksa kontrak dan ketentuan yang berlaku agar bisa menuntut hak-haknya dengan tepat. Penting bagi mereka untuk mengetahui bahwa meskipun tidak ada pesangon, hak-hak yang belum diselesaikan harus tetap dipenuhi oleh perusahaan. Dalam menghadapi situasi ini, dukungan dari organisasi buruh atau penasihat hukum juga dapat membantu pekerja mendapatkan apa yang seharusnya mereka terima.

4. Apa Itu Pengunduran Diri (Resign)?

Resign adalah langkah yang diambil oleh seorang karyawan untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan. Keputusan ini sering kali diambil karena berbagai alasan pribadi, seperti pencarian peluang baru, perubahan keadaan hidup, atau kebutuhan untuk fokus pada aspek lain di luar pekerjaan. Proses resign tidak selalu mudah, karena melibatkan pertimbangan matang dan, terkadang, diskusi dengan atasan. Karyawan diharapkan untuk mengomunikasikan niatnya dengan jelas dan profesional, guna menjaga hubungan baik dengan perusahaan. Meskipun resign bisa menjadi tantangan emosional, langkah ini juga membuka jalan bagi pertumbuhan dan kesempatan baru dalam karir seseorang. Keputusan untuk resign adalah sebuah fase penting yang memerlukan refleksi dan momentum untuk melangkah maju ke tahap berikutnya dalam perjalanan profesional.

4.1 Alasan Umum Resign

Dalam hidup ini, sering kali kita dihadapkan pada keputusan penting terkait karier. Banyak orang mencari peluang karier yang lebih baik, terutama ketika lingkungan kerja saat ini terasa kurang cocok dengan aspirasi dan nilai-nilai pribadi. Beberapa faktor seperti alasan keluarga atau kesehatan juga sering menjadi pertimbangan utama dalam mengambil langkah untuk pindah atau beralih. Bagi sebagian orang, keinginan untuk memulai bisnis sendiri menjadi alternatif menarik, memberikan kebebasan lebih dalam mengelola waktu dan sumber daya. Dengan semangat yang tinggi dan tekad yang kuat, memulai usaha sendiri bisa menjadi jalan yang tepat untuk mencapai tujuan karier yang diinginkan serta menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

4.2 Hak Karyawan yang Resign:

  1. Gaji yang Belum Dibayar:

    • Gaji dari tanggal terakhir pembayaran hingga tanggal terakhir bekerja.

    • Jika ada lembur yang belum dibayar, itu juga termasuk.

  2. Hak Cuti yang Belum Diambil:

    • Jika karyawan memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil, perusahaan wajib membayarkan hak cuti tersebut.

  3. Uang Penggantian Perjalanan Pulang:

    • Jika karyawan berasal dari luar daerah atau luar negeri, perusahaan biasanya menanggung biaya pulang ke tempat asal.

  4. THR (Tunjangan Hari Raya):

    • Jika resign dilakukan mendekati hari raya dan THR belum dibayarkan, karyawan berhak menerima THR secara proporsional.

  5. BPJS Ketenagakerjaan:

    • Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah disetor oleh perusahaan dan karyawan dapat diambil sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

4.3 Contoh Perhitungan:

1. Data Karyawan:

  • Masa kerja: 3 tahun

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000

  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000

  • Total upah: Rp 6.000.000

  • Sisa cuti: 5 hari

  • Tanggal terakhir bekerja: 31 Maret 2025

  • Gaji terakhir dibayar: 28 Februari 2025

  • THR sudah dibayarkan.

2. Perhitungan:

  • Gaji yang Belum Dibayar:

    • Periode 1 Maret - 31 Maret 2025 = 31 hari.

    • Gaji per hari: Rp 6.000.000 / 30 = Rp 200.000/hari.

    • Total gaji yang belum dibayar: 31 x Rp 200.000 = Rp 6.200.000.

  • Hak Cuti yang Belum Diambil:

    • Sisa cuti: 5 hari.

    • Upah per hari: Rp 200.000.

    • Total uang cuti: 5 x Rp 200.000 = Rp 1.000.000.

  • Uang Penggantian Perjalanan Pulang:

    • Misalnya, biaya pulang ke tempat asal: Rp 1.500.000.

  • THR:

    • Karena THR sudah dibayarkan, tidak ada tambahan THR.

3. Total Kompensasi:

  • Gaji yang belum dibayar: Rp 6.200.000

  • Uang cuti: Rp 1.000.000

  • Biaya pulang: Rp 1.500.000

  • Total: Rp 8.700.000

4.4 Catatan Penting:

  1. BPJS Ketenagakerjaan:

    • Dana JHT dan JP tidak langsung dibayarkan saat resign. Karyawan perlu mengajukan pencairan melalui prosedur BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Peraturan Perusahaan:

    • Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan tambahan, seperti uang pesangon untuk resign (meski tidak diwajibkan oleh UU Ketenagakerjaan).

  3. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:

    • Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, hak cuti biasanya dihitung secara proporsional.

  4. Perjanjian Kerja:

    • Jika ada perjanjian kerja yang mengatur tentang resign (misalnya, denda atau klausul khusus), hal itu perlu diperhatikan.

5. Mana yang Lebih Baik: PHK, Diberhentikan, atau Resign?

Setiap kondisi dalam dunia kerja memang memiliki konsekuensi yang berbeda-beda. Ketika seseorang mengambil keputusan untuk resign, penting untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki rencana baru yang jelas dan matang, agar transisi menuju tahap berikutnya dapat berjalan lancar. Di sisi lain, bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan, sangat krusial untuk memahami dan mengenali hak-hak yang dimiliki sebagai karyawan. Mengetahui hak-hak ini dapat membantu mencegah kerugian dan memastikan bahwa Anda mendapat perlakuan yang adil dalam proses pemutusan kerja tersebut. Dengan demikian, baik resign maupun PHK, memiliki langkah-langkah strategis yang perlu dipertimbangkan untuk menghadapi situasi tersebut dengan bijak.Setiap kondisi dalam dunia kerja memang memiliki konsekuensi yang berbeda-beda. Ketika seseorang mengambil keputusan untuk resign, penting untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki rencana baru yang jelas dan matang, agar transisi menuju tahap berikutnya dapat berjalan lancar. Di sisi lain, bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan, sangat krusial untuk memahami dan mengenali hak-hak yang dimiliki sebagai karyawan. Mengetahui hak-hak ini dapat membantu mencegah kerugian dan memastikan bahwa Anda mendapat perlakuan yang adil dalam proses pemutusan kerja tersebut. Dengan demikian, baik resign maupun PHK, memiliki langkah-langkah strategis yang perlu dipertimbangkan untuk menghadapi situasi tersebut dengan bijak.

6. Tips Menghadapi Akhir Masa Kerja

Ketika menghadapi pemutusan kerja, penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Pertama-tama, pahami hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja, termasuk kompensasi yang mungkin Anda terima. Selanjutnya, cari tahu alasan di balik pemutusan kerja tersebut agar Anda dapat belajar dari pengalaman ini. Segera siapkan rencana baru, apakah itu mencari pekerjaan baru, memulai usaha, atau bahkan belajar keterampilan baru yang relevan dengan bidang yang Anda minati. Selain itu, perkuat CV dan portofolio Anda dengan pengalaman dan keterampilan yang telah Anda kuasai. Dengan langkah-langkah ini, Anda akan lebih siap menghadapi tantangan ke depan dan membuka peluang baru dalam karier Anda.

Kesimpulan:

Menghadapi akhir masa kerja memang bisa menjadi momen yang penuh tantangan, tetapi itu bukanlah akhir dari segalanya. Setiap individu memiliki hak-hak tertentu, apakah Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), diberhentikan, atau memilih untuk resign. Penting untuk memahami hak-hak tersebut agar Anda dapat menghadapinya dengan lebih bijak. Selain itu, gunakan waktu ini untuk merenungkan langkah baru yang dapat diambil menuju masa depan yang lebih baik. Mulailah dengan menyusun rencana karier, meningkatkan keterampilan, atau menjalin koneksi baru di dunia profesional. Dengan sikap positif dan persiapan yang matang, akhir dari satu bab dapat menjadi awal dari peluang baru yang lebih menjanjikan.

Kata Kunci:

  • PHK, diberhentikan, pengunduran diri, resign, hak karyawan, alasan PHK, pemutusan kerja

Referensi

  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Catatan Penting

Mempersiapkan CV dan menghadapi wawancara kerja setelah diberhentikan memang bisa menjadi tantangan tersendiri. Pertama-tama, pastikan CV Anda mencerminkan pengalaman dan keterampilan yang relevan, serta menjelaskan gap yang mungkin muncul dengan jujur namun positif. Fokus pada pencapaian yang telah diraih dan keterampilan baru yang telah Anda pelajari selama periode tersebut. Saat menghadapi wawancara, siapkan jawaban untuk pertanyaan tentang pemecatan Anda dengan cara yang konstruktif, menunjukkan pelajaran yang diambil dan langkah-langkah yang diambil untuk perbaikan diri. Latih juga kemampuan komunikasi dan percaya diri Anda agar dapat tampil maksimal. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari teman atau profesional dalam menyempurnakan CV dan persiapan wawancara Anda. Baca panduan lengkap kami untuk informasi lebih lanjut dan tips yang bermanfaat!

Artikel Terkait